Sabtu, 27/04/2024 07:06 WIB

KPK Cecar Direktur Alfamidi soal Rekomendasi Pembangunan Retail Berujung Suap

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Suantopo sebagai saksi pada Jumat (26/8).

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Suantopo PO terkait rekomendasi dan persetujuan pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Suantopo sebagai saksi pada Jumat (26/8). Pemeriksaan itu dalam rangka mengusut kasus dugaan suap izin pembangunan yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8).

Selain kepada Suantopo, KPK juga mencecar hal itu kepada petinggi Alfamidi lainnya, yakni Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Lilik Setiabudi.

Diketahui, KPK sedang fokus mendalami adanya dugaan perintah dari pihak Alfamidi yang menugaskan karyawannya bernama Amri untuk mengurusi persetujuan izin pembangunan gerai yang dibumbui suap.

KPK menduga Amri ditugaskan untuk melobi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy agar perizinan cabang retail Alfamidi di Ambon segera disetujui.

Amri pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara sebagai tersangka penerima suap ialah  Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Gerai Richard Louhenapessy Alfamidi Midi Utama Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :