
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proses bisnis perdagangan minyak mentah dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi selaku pegawai PT Pertamina, Sari Dinar Saifuddin pada Selasa (23/8) kemarin.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah yang menjerat mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Sari Dinar diketahui merupakan mantan crude oil trader PES, yang juga menjabat staf utama Integrated Supply Chain PT Pertamina.
Kasus yang menjerat Bambang Irianto bermula dari perkenalannya dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina pada 2008.
Saat itu, Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Salah satu tugasnya ialah melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader. Salah satunya dengan Kernel Oil selama periode 2009 hingga Juni 2012.
Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PT Pertamina (Persero) diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.
Dengan demikian, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar mitra usaha terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (national oil company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamia adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
Atas bantuannya itu, Bambang melalui perusahaannya di British Virgin Island, SIAM Group Holding Ltd menerima suap sebesar US$ 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai dengan 2013
KEYWORD :KPK Suap Perdagangan Minyak Mentah Pertamina Petral Mafia Migas