Minggu, 19/05/2024 02:20 WIB

Wakil Ketua MPR: Revisi UU TNI Jadi Langkah mundur bagi demokrasi dan reformasi TNI

Wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil tentu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengkritik wacana revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/ lembaga maupun institusi sosial politik lainnya. Wacana ini tentu bertentangan dengan semangat Reformasi TNI. Bahkan wacana ini kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Kita akan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru.

“Wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil tentu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI. Salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi. Bahkan ini akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber semakin nyata,” ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Syarief Hasan menyatakan bahwa peran dan fungsi TNI haruslah dipertajam/diperkuat. Kita semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal. Wacana pengembalian dwifungsi ABRI justru tidak sejalan dengan realitas yang kita hadapi.

“Saya kira yang terpenting penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Energi militer haruslah difokuskan sepenuhnya disana, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik,” kata Syarief.

Karena itu, Syarief Hasan menilai wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tidak kontekstual. Pemenuhan kekuatan pokok minimum (minimum essential force), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam mengadapi perang asimetris adalah isu strategis dan utama yang mesti didorong.

“Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik. Merevisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/ lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dan saya bersyukur mendengar bahwa Presiden Djokowi menolak usulan revisi UU No 34 tersebut," kata Syarief Hasan

Kita menyadari bahwa di Kementerian Pertahanan terdapat banyak Perwira Tinggi yang memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi namun memiliki ruang sempit sehingga tidak memiliki jabatan dan jenjang yang terbatas adalah masalah yang harus diselesaikan di intern TNI AD bukan dengan mewacanakan kebijakan yang mundur atau mencederai semangat reformasi yang digagas oleh TNI AD sendiri sejak era reformasi antara lain oleh Presiden RI ke 6 Prof Dr H Susilo Bambang Yudhoyono.

"Apabila perwira TNI AD yg masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil / politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu sesuai dengan yang diatur oleh Undang Undang TNI No 34 tahun 2004, bukan dengan merevisi Undang-Undang tersebut," tutup Syarief Hasan

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan TNI Dwifungsi Jabatan Sipil Pertahanan Militer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :