Sabtu, 18/05/2024 18:19 WIB

KPK Panggil Dua Karyawan PT Summarecon Agung Terkait Suap Perizinan

Mereka ialah staf finance PT. Summarecon Agung bernama Marcella Devita dan Christy Surjadi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT. Summarecon Agung Tbk. terkait kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Mereka ialah staf finance PT. Summarecon Agung bernama Marcella Devita dan Christy Surjadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton tersebut digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

KPK pun telah menjerat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dan Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Oon Nushino sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin (8/8) kemarin. Dari penggeledahan itu, ditemukan dokumen aliran uang dan barang elektronik.

Tak hanya itu, pada Jumat (5/8), penyidik KPK juga telah menggeledah Plaza Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Dalam perkara ini, tersangka Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KPK memastikan tidak akan berhenti menelusuri dugaan praktik suap di sejumlah proyek yang digarap oleh PT. Summarecon Agung. KPK akan menelusuri dugaan praktik korupai di sejumlah proyek Summarecon lainnya, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

Kasus dugaan suap IMB ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara lainnya. Saat ini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Selain itu, pengembangan kasus juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap Perizinan Tersangka Korporasi SMRA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :