Minggu, 19/05/2024 00:53 WIB

KPK Duga Bupati PPU Terima Uang Kas BUMD untuk Pengeluaran Fiktif

Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa dua petinggi PT Benuo Taka Wailawi 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menerima sejumlah uang berasal dari kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga pengeluarannya fiktif.

Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM)

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang kembali menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas`ud.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Namun, Ali belum bisa membeberkan seluruh identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dibeberkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ali mengatakan tim penyidik dalam waktu dekat segera memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.

Sebelumnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Saat ini Abdul sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait pemenangan sejumlah proyek.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

KEYWORD :

KPK Bupati PPU Abdul Gafur Korupsi Penyertaan Modal Perumda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :