Rabu, 15/05/2024 16:43 WIB

Petinggi Summarecon Agung Segera Diadili Terkait Suap Izin Apartemen

Oon akan segera diadili atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dari Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk. atau SMRA, Oon Nusihono.

Dengan begitu, Oon akan segera diadili atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

"Senin, telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Ali menuturkan penahanan Oon dilanjutkan oleh tim jaksa KPK untuk 20 hari kedepan atau hingga 20 Agustus 2022. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton tersebut digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

Selain Oon Nusihono, KPK pun telah menjerat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

KPK juga memastikan tidak akan berhenti menelusuri dugaan praktik suap di sejumlah proyek yang digarap oleh PT. Summarecon Agung.

KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini. Di mana, kasus suap IMB ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara lainnya.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Selain itu, KPK juga akan mendalami sejumlah proyek Summarecon Agung, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali. Saat ini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang ditreser dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," ucap Karyoto.

Oon Nusihono disebut-sebut berperan besar dalam kasus suap IMB ini. Di mana, Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek PT. Summarecon Agung terealisasi.

Bahkan, nama Oon juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi pada 11 April 2022 lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT. Summarecon Agung juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.

Diduga gratifikasi uang dari Summarecon Agung itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021. Karyoto tak menampik dugaan peran Oon Nusihono dalam kedua kasus rasuah  tersebut. Tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.

Selain itu, pengembangan kasus juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Oon Nusihono




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :