Jum'at, 17/05/2024 07:30 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi

Konferensi pers penahanan tersangka Mardani Maming oleh KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada hari ini, Kamis (28/7).

Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Mardani Maming akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 16 Agustus 2022 mendatang. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer sejumlah Rp104,3 miliar. Penerimaan uang berlangsung dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.

Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB siang tadi. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat dimintai keterangan, Mardani Maming mempersoalkan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal saat itu, sidang praperadilan yang ia ajukan belum diputus.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani Maming kepada wartawan.

Adapun kedatangannya di Markas Antirasuah ini, Maming menepati janjinya untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Di mana, melalui kuasa hukumnya, Mardani berjanji akan datang pada hari ini.

Mardani sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penatapan tersangka. Gugatan Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani.

Adapun yang menjadi dasar putusan hakim adalah status Mardani yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KEYWORD :

KPK Suap Izin Pertambangan Mardani Maming Bupati Tanah Bumbu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :