Sabtu, 18/05/2024 02:05 WIB

KPK Ingin Jemput Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

Pengacara Mardani Maming sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7).

Ali menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 21 Juli 2022. Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan dimaksud.

Ali menjelaskan tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," kata Ali.

Dikatalan Ali, KPK telah menjelaskan jawaban disertai  bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK setiap penanganan perkara didasari ketentuan hukum.

Sementara itu, pengacara Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa kliennya.

“Terkait informasi upaya paksa atau jemput paksa KPK yang ditanyakan saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada,” ucap Denny.

Denny mengungkapkam, pihaknya sejak awal sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming. Terlebih putusan praperadilan tidak lama lagi akan dibacakan.

“Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memaang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan demikian tanggapan kami,” pungkas mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini.

KEYWORD :

KPK Penggeledahan Jemput Paksa Mardani Maming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :