Minggu, 19/05/2024 00:42 WIB

Anggota DPR: Pemerintah Harus Bijak Dalam Melaksanakan Kebijakan Pendaftaran PSE

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

“Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE,” kata dia di Jakarta, Senin (18/7).

Dia mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.

Menurut dia, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat yang justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

“Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya,” ujarnya.

Dave menilai berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Dia mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.

“Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

“Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dia menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Dave Laksono PSE medsos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :