Sabtu, 18/05/2024 22:07 WIB

KPK Panggil Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Grenata Louhenapessy

Grenata diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang mantan Wali Kota Ambon.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden bernama Grenata Louhenapessy, Kamis (14/7).

Grenata diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.

Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas sang ayah, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK pun sedang fokus menelusuri aset-aset Richard hasil TPPU.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus suapnya, Richard menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

KEYWORD :

KPK Grenata Louhenapessy Suap Izin Alfamidi Richard Louhenapessy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :