Kamis, 16/05/2024 21:31 WIB

Mantan Direktur PT PAR dan Komisaris PT TSP Mangkir Panggilan KPK

Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tiga saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga saksi itu ialah mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya, Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin, dan pihak swasta Andy Cahyadi. Ketiga orang itu sejatinya dipanggil pada Selasa, (12/7).

"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Mereka diharapkan hadir pada pemeriksaan berikutnya.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.

KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Untuk diketahui, Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming PT PCN Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :