Rabu, 02/07/2025 05:50 WIB

Firli Bahuri ke Kantor Dewas KPK Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli

Sambil tertawa, Firli Bahuri mengatakan bahwa kedatangannya terkait dengan sidang putusan Lili Pintauli

Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung C1

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Gedung C1 KPK, Jakarta.

Firli datang saat Dewas KPK akan membacakan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Namun, tak banyak yang disampaikan Firli terkait kedatangannya ke Kantor Dewas KPK. "Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7).

Sambil tertawa, Firli Bahuri mengatakan bahwa kedatangannya terkait dengan sidang putusan Lili Pintauli.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Dewas KPK saat ini sedang menskors sidang etik Lili hingga pukul 12.00 WIB. Setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli.

"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Anggota Dewas Syamsudin Haris saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Lili Pintauli tiba si Kantor Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB. Lili terlihat mengenakan baju putih tangan panjang dengan berkerudung warna merah.

Hanya saja, dia masuk ke Gedung C1 KPK melalui pintu belakang. Lili terlihat menghindari awak media yang telah menunggunya di Kantor Dewas.

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :