Sabtu, 12/07/2025 20:15 WIB

KPK Eksekusi Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Tangerang

Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.

Rompi Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.

"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/7).

Ali Fikri mengatakan, Sri Utami juga diwajibkan membayar  pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa (14/6).

Sri Utami dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.

Hakim juga mewajibkan Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkrah, diganti 10 bulan penjara.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Sri Utami Kementerian ESDM Korupsi Kegiatan Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :