Sabtu, 18/05/2024 15:19 WIB

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.

Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar terkait pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.

Pengurusan dana PEN itu dilakukan Ardian Noervianto bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6).

Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.

"Supaya Terdakwa (Ardian Noervianto) memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang bertentangan denga kewajibannya," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan mendapat dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur kepada Rusdianto.

Rusdianto pun menyampaikan hal itu ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke agar membantu Andi. Sukarman disebut memiliki jaringan di pusat.

Sukarman pun menghubungi Laode yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya, April 2021, Andi bertemu dengan Sukarman, Mustakim Drwis dan Rusdianto.

"Sukarman Loke menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya," kata jaksa.

Sukarman pun mengirimkan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta Surat Permohonan PEN Daerah milik Kabupaten Muna.

Sukarman menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan dana Pinjaman PEN. Di mana, harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sehingga dalam pertemuan tersebut Sukarman Loke menyampaikan untuk memenuhi syarat tersebut dapat melalui La Ode M Syukur yang kenal dengan Terdakwa," ujar jaksa.

Andi pun mengajak Rusdianto dan Sukarmen untuk berkoordinasi dengan Mustakim dalam pengurusan dana PEN di wilayahnya. Lalu, 

Andi pun mengeluarkan Surat perihal pernyataan minat Pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menter Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp350 miliar.

Singkat cerita, pada 4 Mei 2021, Andi bersama Laode dan Suksrman bertemu dengan Ardian Noervianto di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat.

Andi meminta bantuan kepada Ardian terkait pinjaman pengajuan dana PEN sebesar Rp350 miliar itu. Namun, Ardian hanya menyanggupi sebesar Rp300 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan kepada Ardian gerkait perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.

"Menindaklanjuti hal tersebut, pada 23 Mei 2021, Terdakwa mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48," jelas jaksa.

"Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021," sambung jaksa.

Namun, Ardian meminta fee sebesar 1 persen agar Kolaka Timur tetap mendapatkan pinjaman dana PEN. Permintaan itu disampaikan Ardian kepada Laode menggunakan secarik kertas.

Andi yang menyanggupi permintaan itu kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening Rusdianto yang kemudian diserahkan oleh Ardian melalui Laode secara bertahap pada pertengahan Juni 2021. Usai diberikan uang itu, Ardian memberikan prioritas untuk Kabupaten Kolaka Timur dalam beberapa rapat.

"Hasilnya, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar," ucap Agus.

Setelah pengajuan dana PEN itu mendapatkan hasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang juga membantu.

Ardian, Laode, dan Sukarman juga diketahui menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian, bersama Laode, dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :