Jum'at, 10/05/2024 12:24 WIB

Dua Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp15 M

Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching. 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi didakwa menyuap mantan pejabat pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp15 miliar.

Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching. Suap itu diberikan agar hasil penghitungan nilai pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016 direkayasa.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/5).

Mantan pejabat pajak yang menerima suap ialah, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2016-2019.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Serta tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Mulanya, kata Jaksa, Angin Prayitno memerintahkan anak buahnya untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus, sekitar bulan Oktober 2017.

Tim pemeriksa pajak pun  membuat Analisis Risiko wajib pajak atas perusahaan PT GMP untuk tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp5.059.683.828. Kemudian Analisis Risiko tersebut diajukan kepada Muh. TUNJUNG Nugroho selaku Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan," kata Jaksa.

Selanjutnya, Angin menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan nomor: PRIN-159/PJ.04/RIK.SIS/2017 untuk tahun pajak 2016 PT GMP pada 9 Oktober 2017.

Wawan pun ditunjuk sebagai Supervisor, Alfred sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota. Dalam rangka pemeriksaan, Angin menandatangani surat pemeriksaan PT GMP dan Dadan menerbitkan surat panggilan.

Lebih lanjut, 11 Oktober 2017, bertempat di Kantor Ditjen Pajak, Lim Poh Ching dengan didampingi Aulia Imran bertemu dengan tim pemeriksa pajak utuk melakukan pembahasan awal.

Selanjutnya, 31 Oktober 2017, Angin menerbitkan surat tugas kepada tim pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan PT GMP. 

Pada 6 November 2017, tim pemeriksa pajak pun mulai memeriksa kantor PT GMP di Lampung. Dalam pemeriksaan, tim memperoleh data-data yang diperlukan dan menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong (Finance Manager PT GMP) yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT GMP.

Masih di bulan November 2017, Yulmanizar selaku Person In Charge (PIC) melakukan pertemuan dengan terdakwa Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas di sebuah tempat makan di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Ryan Ahmad Ronas selaku partner konsultan pajak PT GMP meminta bantuan merekayasa nilai pajak PT GMP yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Ryan juga mengaku akan memberikan uang Rp30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut.

"Atas penyampaian dari Terdakwa II Ryan Ahmad Ronas, Yulmanizar akan menyampaikan terlebih dahulu kepada tim pemeriksa dan akan diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," ucap jaksa.

Yulmanizar dan Febrian menyesuaikan permintaan dari PT GMP dan menghasilkan perhitungan pajak Rp19.821.605.943,5. Sementara, fee pemeriksa dan struktural pajak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Yulmanizar melaporkan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Angin melalui Dadan. Angin meminta agar fee lebih dari Rp10 miliar. Setelah melakukan perbincangan, disepakati fee Rp15 miliar.

"Selanjutnya besaran fee tersebut dilaporkan Wawan kepada terdakwa I melalui terdakwa II, di mana terdakwa I menyetujuinya. Setelah adanya persetujuan dari terdakwa I, Wawan menyampaikan kepada Yulmanizar dengan mengatakan, `Pak Dir setuju`," tutur jaksa.

Setelah itu, pada 18 Desember 2017 dilakukan pembahasan akhir yang dilakukan oleh Aulia Imran dengan tim pemeriksa pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Di hari yang sama, atas sepengetahuan Angin Prayitno, Dadan bersama dengan tim pemeriksa pajak menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP072/PJ.0401/2017 Wajib Pajak PT GMP yang besaran nilainya sudah disesuaikan.

"Permintaan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu sebesar Rp19.821.605.944," ucap jaksa.

Selanjutnya, untuk merealisasikan kesepakatan itu, Lim Poh Ching memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15.000.000.000 dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan.

"Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif," kata jaksa.

Atas pengajuan form donasi itu, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat Internal Transfer Nomor: JN18003006 tanggal 22 Januari 2018. Kemudian dari perintah transfer tersebut, diterbitkan cek perusahaan Nomor HF-987930 tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar. Setelah dicairkan, uang dikirimkan ke pemeriksa pajak.

Kedu terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

Suap Pengurusan Pajak KPK Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :