Jum'at, 19/04/2024 18:47 WIB

KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Wali Kota Ambon

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Siapa saja ya?

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas pada Pemerintah Kota Ambon pada hari ini, Jumat (20/5).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menyeret Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.

Berikutnya, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melianus Latuihamallo. Ada juga sejumlah eks kepala dinas yang diperiksa KPK, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 2019–2020 Neil Edwin Jan Pattikawa; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012–Mei 2021 Lucia Izaak.

Saksi lainnya, yaitu dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demianus Paais, PNS (Pokja ULP 2013–2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017–2020) Jermias Frederik Tuhumena, Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, serta staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011-2014 Nandang Wibowo.

Adapun Ada sejumlah direksi perusahaan yang turut diperiksa yakni Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando, Direktur CV Kasih Kurnia, Julien Astrit Tuahatu, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Direktur CV Rotary, Meiske De Fretes, serta Direktris CV Lidio Pratama, Nessy Thomas Lewa.

“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :