Jum'at, 17/05/2024 13:37 WIB

Bulog Ditugaskan Akselerasi Minyak Goreng Kemasan Sederhana

Bulog ditugaskan akselerasi minyak goreng kemasan sederhana

Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memberi penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana,” kata Menko Airlangga.

Bulog ditugaskan untuk menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah yang akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana. Kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata.

Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Menko Airlangga mengatakan pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.

Terkait pelaksanaan teknis pencabutan larangan dan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang mulai berlaku Senin 23 Maret akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, termasuk penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan menteri

 

 

KEYWORD :

Pemerintah Perum Bulog minyak goreng kemasan sederhana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :