Jum'at, 26/04/2024 00:10 WIB

Minta Pemeriksaan Ditunda, Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal

Tim Satgas KPK pun melakukan pengawasan terhadap Richard. KPK menyebut Ruchard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit di Jakarta.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melalui kuasa hukumnya sempat meminta penundaan pemanggilan dengan alasan sakit.

Tim Satgas KPK pun melakukan pengawasan terhadap Richard. KPK menyebut Ruchard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit di Jakarta.

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan disuntik antibiotik, kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (13/5) malam.

Selain itu, kata Karyoto, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Richard.

"Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujar Karyoto.

Maka dari itu, KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat. Dikatakan Karyoto, Richard sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh KPK.

"Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan ybs melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit.  Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah hal alasan yang patut dan wajar sesuai dengan keadaan. Namun, kalau sakitnya hanya dijadikan alasan ya bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkuta," kata Karyoto.

Diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dua tersangka lainnya ialah karyawan Alfamidi Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

Dalam kontruksi Amri diduga aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokuman yang diterbitkan, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehasnuss selaku orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :