Sabtu, 18/05/2024 14:46 WIB

KKP Siapkan Petugas Verifikator di Pelabuhan Perikanan

Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena merekalah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nahkoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan

Ilustrasi - Buruh menata sejumlah keranjang berisi ikan dengan jenis dan ukuran yang sama saat lelang di Pelabuhan Perikanan Samudera. (Humas KKP)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan sebagai upaya mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur tahun 2022.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Koordinator Pemantauan dan Analisis Kepelabuhanan Perikanan KKP Mahrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyatakan, rangkaian bimbingan teknis (bimtek) dilakukan untuk memastikan kesiapan pelabuhan perikanan sebagai garda depan pelaksanaan kebijakan itu.

Kegiatan bimtek tahap I dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon pada 18-21 April 2022 dengan melibatkan 55 orang dari 21 pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah wilayah timur, mulai dari Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Pembekalan tersebut, lanjutnya, meliputi beragam materi terkait mekanisme pelaksanaan penangkapan ikan terukur, standar operasional prosedur serta praktik penggunaan perangkat timbangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi.

"Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena merekalah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nahkoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan," ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan selama empat hari tersebut didominasi oleh praktik dan simulasi penggunaan timbangan elektronik di kawasan dermaga PPN Ambon.

Uji coba timbangan dilakukan dengan menggunakan ikan hasil tangkapan nelayan yang didaratkan saat itu juga. Data hasil timbangan selanjutnya diverifikasi oleh para verifikator di sistem informasi sampai pada proses penetapan nilai produksi yang didaratkan dan terbitnya surat tagihan PNBP pascaproduksi.

Menurut Kepala PPN Ambon Jafar Sahubauwa, secara bertahap sosialisasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha yang memiliki kapal izin pusat (di atas 30 GT) dengan pendekatan persuasif.

Hal ini dilakukan agar pemahaman penangkapan ikan terukur dimiliki sebelum kebijakan ini dijalankan nantinya. “Tidak hanya secara lisan, sosialisasi kita lakukan dengan berbagai media, baik media cetak, online maupun elektronik,” paparnya.

KEYWORD :

KKP verifikator pelabuhan perikanan penangkapan ikan terukur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :