Jum'at, 17/05/2024 11:56 WIB

KPK Endus Transaksi Mencurigakan di Rekening Istri Bupati PPU

KPK menduga beberapa transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi keuangan pada akun rekening bank milik saksi Risnah pada Kamis (21/4). Dia adalah istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud.

KPK mengendus ada beberapa transaksi mencurigakan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Selain Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, Ade Chandra Wijaya.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas`ud (AGM) sebagai tersangka.

Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Di antaranya, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Transaksi Mencurigakan Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :