Senin, 14/10/2024 21:11 WIB

Usai Diperiksa, Bupati Tanggamus Masuk Penjara

KPK sebelumnya sempat kewalahan menangani perkara suap perubahan nilai KUAPPAS pada APBD Tanggamus tahun 2016 kepada DPRD kabupaten Tangga

- Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Jakarta - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12) malam.

Bambang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Tanggamus terkait perubahan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada APBD Tanggamus tahun 2016.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 10 Jam, Bambang yang dikawal petugas KPK tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Sayangnya Bambang memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Dia memilih melangkah dengan cepat ke arah mobil tahanan yang akan memboyongnya ke "hotel prodeo".

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Bambang. Menurut Febri, Bambang untuk 20 hari pertama ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten. Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017," ucap Febri saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya sempat kewalahan menangani perkara suap perubahan nilai KUAPPAS pada APBD Tanggamus tahun 2016 kepada DPRD kabupaten Tanggamus. Pasalnya diduga Bambang melakukan intimidasi terhadap Anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan perkara ini. Atas pristiwa itu, KPK sempat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perkara ini sendiri bermula dari permintaan Bupati kepada anggota Badan Anggaran untuk tidak mengubah nilai KUAPPAS pada APBD 2016. Bambang kemudian memberikan imbalan kepada sejumlah Anggota DPRD Tanggamus di Jakarta melalui pegawainya. Diduga Bambang memberikan uang terkait pembahasan tersebut kepada hampir 95 persen dari 45 Anggota DPRD Tanggamus.

Namun baru 22 orang yang melapor dan mengembalikan uang ke KPK. Dari 22 anggota DPRD tersebut yang baru terungkap menyerahkan uang tersebut ke KPK diantaranya Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp 523.350.00.‎

KEYWORD :

Korupsi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :