Sabtu, 11/05/2024 04:25 WIB

Bupati Tanggamus Beberkan Permintaan Uang DPRD

Setelah diberikan, kata Bambang, dirinya justru dilaporkan oleh mereka ke KPK.

Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Jakarta - Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan membeberkan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Pemberian uang dilakukan atas permintaan mereka.

"Saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta," ucap Bambang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Menurut Bambang, ada delapan anggota DPRD Tanggamus yang meminta uang terkait pengesahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Diantaranya, Pahlawan Usman, Herlan Adianto. Uang yang diminta sekitar Rp 30 juta. "Yang minta aja, sekitar delapan orang. ‪Ada ‪Pahlawan Usman, Nur Sahbana, Hailina, Kurniawan, Tahzan, Herlan kemudian Irwandi," ungkap Bambang.

Setelah diberikan, kata Bambang, dirinya justru dilaporkan oleh mereka ke KPK. "Setelah saya berikan, dilaporkan," ujar Bambang.

Bambang enggan berspekulasi apakah permintaan yang setelah itu dilaporkan merupakan "jebakan". Yang jelas, kata Bambang, mereka yang meminta dan menerima juga harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum. "Biar nanti penyidik yang menyimpulkannya. Mereka seharusnya juga masuk (jadi pesakitan KPK). Itu saja," tandas Bambang.

Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, hingga kini belum ada anggota DPRD Tanggamus yang jadi pasien KPK.

KEYWORD :

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :