Minggu, 28/04/2024 15:05 WIB

Tiga Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK

Ketiga anggota DPRD itu yakni Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (8/12). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 yang menjerat Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka.

Ketiga anggota DPRD itu yakni Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Bambang Kurniawan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Beberapa anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang pun melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK dan meminta untuk segera menelusuri hal tersebut.

Ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Mereka di antaranya Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, dan Sumiyati Rp 38,6 juta.

Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta, dan Diki Rp 30 juta. Jika ditotal, seluruh uang berjumlah Rp523.350.000.

KEYWORD :

KPK Korupsi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :