Jum'at, 17/05/2024 04:47 WIB

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Resmi jadi Tersangka Suap DID

Dua pihak yang turut menjadi tersangka ialah seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja dan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti bersama dua pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Dua pihak yang turut menjadi tersangka ialah seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.

"KPK mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/3).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Adapun dalam kontruksi perkara, Ni Putu Eka selaku Bupati Tabanan pada saat itu, mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Lili menjelaskan jika Ni Putu Eka mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Ni Putu kemudian memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan DID.

Kemudian, I Dewa menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk memuluskan usulan DID Tabanan 2018. Kemudian Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID tersebut.

"Dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan  sebutan `dana adat istiadat` dan permintaan ini lalu diteruskan Tsk IDNW (I Dewa Nyoman) pada Tsk NPEW (Ni Putu Eka) dan mendapat persetujuan," kata Lili.

Adapun nilai fee yang diminta Yaya dan Rifa diduga sebesar 2,5% dari alokasi dana DID Tabanan.

Selanjutnya, pada Agustus hingga Desember 2017, diduga ada penyerahan uang secara bertahap oleh Ni Putu Dewa melalui I Dewa kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di sebuah hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh Tsk Tsk NPEW melalui Tsk IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," kata Lili.

Ni Putu dan Idewa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan DID Ni Putu Eka Bupati Tabanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :