Jum'at, 17/05/2024 04:34 WIB

Rektor IPDN Curhat Soal Asupan Makan Praja Hingga Akreditasi ke Komisi II DPR

Permasalahan yang dihadapi, kekurangan biaya makan untuk memenuhi standar indeks makan Praja.

Rektor IPDN Hadi Prabowo. (Foto: Dok. Kompas)

Sumedang, Jurnas.com - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) DR Hadi Prabowo MM menceritakan sejumlah permasalahan yang dihadapi IPDN. Mulai dari biaya makan praja, alokasi anggaran, kelembagaan IPDN hingga instrumen dan standar penilaian terhadap akreditasi sekolah kedinasan.

"Permasalahan yang dihadapi, kekurangan biaya makan untuk memenuhi standar indeks makan Praja," terangnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI di Ruang Loka Wirasabha, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu (23/3).

Menerima kunjungan spesifik Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Rektor IPDN mengusulkan agar alokasi biaya makan praja ada peningkatan minimal menjadi Rp65ribu.

Untuk alokasi anggaran, Rektor IPDN mengungkapkan bahwa biaya pemeliharaan gedung masih sangat minim, biaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan juga belum memadai. Termasuk biaya untuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang terserap untuk biaya makan praja.

Aset yang dimiliki IPDN sangat besar dan tersebar di 8 lokasi kampus. Kemudian untuk pengembangan kapasitas dosen terutama untuk mengikuti pendidikan keluar negeri disampaikan belum ada karena ketiadaan anggaran.

"Alokasi anggaran pendidikan IPDN tidak termasuk dalam 20 persen anggaran Pendidikan Nasional," tegas Hadi Prabowo seraya menambahkan anggaran IPDN bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rektor IPDN menambahkan, untuk instrumen dan standar penilaian terhadap akreditasi sekolah kedinasan belum diatur secara spesifik oleh BAN PT. Namun masih disamakan penilaiannya berdasarkan parameter yang digunakan untuk penilaian perguruan tinggi umum.

"Perlu ada instrumen standar penilaian akreditasi sekolah kedinasan yang dibedakan dengan instrumen standar penilaian akreditasi perguruan tinggi umum," ucapnya.

Kemudian belum ada indeks baku perhitungan atas biaya pendidikan per praja dari awal hingga akhir mengikuti pendidikan IPDN. Pada akhirnya, alokasi anggaran yang ada tidak sebanding dengan jumlah formasi Calon Praja yang diterima setiap tahun.

Formasi besar maupun kecil yang diterima tahunnya di IPDN, pagu anggarannya tetap sama dan tidak ada peningkatan yang didasarkan atas besarnya jumlah formasi Calon Praja.

"Perlu adanya indeks baku pembiayaan per praja dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk dasar perhitungan alokasi anggaran IPDN/Sekolah Kedinasan," jelas Rektor Hadi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rektor IPDN Hadi Prabowo kunjungan spesifik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :