Rabu, 01/05/2024 14:46 WIB

Anggota DPR: Waspada Penyelewengan Minyak Goreng Curah yang Dikemas

Secara psikologis, harga minyak goreng dengan kemasan sederhana per dua liter saya pantau ada yang 50 ribu rupiah di pertokoan modern. Stok melimpah tapi masyarakat sangat berat untuk membelinya. Kondisi harga yang melonjak dari 14 ribu menjadi sekitar 24 atau 25 ribu rupiah akan menjadi potensi penyelewengan pada minyak curah yang dikemas.

Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina.

Jakarta, Jurnas.com — Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta pemerintah agar disparitas harga minyak curah dan minyak kemasan tidak terlalu jauh.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, saat ini jarak harga dua kali lipat, bahkan lebih akan sangat memberatkan masyarakat.

“Usulan pansus ini merupakan bentuk upaya FPKS agar persoalan minyak goreng ini ada solusi yang baik untuk masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/3).

Nevi menegaskan, tingginya harga minyak goreng kemasan yang sudah banjir di pasar modern membuat masyarakat sulit untuk membelinya. Sedangkan minyak curah yang sesuai HET tidak jelas mekanismenya sehingga rakyat tidak dapat menikmatinya.

“Secara psikologis, harga minyak goreng dengan kemasan sederhana per dua liter saya pantau ada yang 50 ribu rupiah di pertokoan modern. Stok melimpah tapi masyarakat sangat berat untuk membelinya. Kondisi harga yang melonjak dari 14 ribu menjadi sekitar 24 atau 25 ribu rupiah akan menjadi potensi penyelewengan pada minyak curah yang dikemas. Seharusnya, disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan, maksimal 5.000 rupiah perbedaannya. Karena biaya produksi kemas hanya sekitar 1.500 rupiah hingga 3.000 rupiah;” tutur Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan segera melakukan tindakan yang antisipatif terkait perkembangan stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022 serta melaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.

“Saya meminta dengan tegas, agar penerapan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penurunan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan, dapat ditinjau ulang berkaitan dengan pelepasan harga pasar. Sedangkan penerapan harga subsidi ada minyak curah 14 ribu per liter, saya minta kejelasan dan kepastian, mekanisme pembelian apakah dapat dipastikan pada pembeli yang tepat dan persoalan stok jangan sampai ada kekacauan seperti pada saat lalu terjadi antrian panjang,” tegas Nevi.

Politisi PKS ini sangat sepakat dengan rekomendasi pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara, agar izin Hak Guna Usaha (HGU) akan dicabut.

Karena selama ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para pengusaha sawit, akan tetapi ketika mereka diharapkan untuk berkontribusi kepada negara tidak mau menjalankannya. Ketegasan pemerintah ini akan mengembalikan kewibawaan pemerintah sebagai entitas tertinggi kekuasaan negara.

“Saya harap, audit produksi dari hulu sampai hilir untuk mencari Harga Pokok Produksi (HPP) Minyak Goreng sesuai dengan angka keekonomian dapat segera dilakukan. Sehingga kontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng untuk kepentingan masyarakat dapat segera direalisasikan kembali,” demikian Nevi Zuairina.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI PKS Nevi Zuairina minyak goreng Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :