Jum'at, 17/05/2024 02:46 WIB

Pelabelan, Arzeti Bilbina Tegaskan Hak Perlindungan Anak Indonesia

Arzeti Bilbina konsern menjaga kesehatan anak Indonesia. Ia mendesak pemerintah terkait pelabelan kemasan ini.

Arzeti Bilbina bersama dengan dua tokoh lainnya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina sangat konsern dan kritis dalam hal menjaga kesehatan anak-anak Indonesia. Ia juga menjadi bagian dalam memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.

"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018  tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).

“Dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak - anak, negara harus hadir demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka yang dimana anak - anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia,” sambungnya.

Hal ini relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama. Dalam mengkonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang yang mengandung zat BPA ini sangat penting dilakukan pelabelan, bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) itu merupakan salah satu poin penting dalam diskusi yang digelar Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Tulus menegaskan, bahwa kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.

"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," jelasnya.

Ia mengatakan, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya.  dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," tandasnya.

KEYWORD :

Pelabelan Arzeti Bilbina Zat BPA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :