Sabtu, 20/04/2024 02:01 WIB

Anak Nirwan Bakrie Mangkir Pemeriksaan KPK

anak dari Nirwan Bakrie itu meminta lembaga antikorupsi untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Minarak Brantas GasAdika Nuraga Bakrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut anak dari Nirwan Bakrie itu meminta lembaga antikorupsi untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

"Yang bersangkutan tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang. Tentu kami nanti akan jadwal ulang pemanggilan ini," kata Ali dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/3).

Ali Fikri tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang bakal digali  pun kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini

Namun, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :