Rabu, 17/04/2024 01:46 WIB

KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Tersangka Penyuap Bupati Tulungagung

Dia diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung.

Konferensi pers penetapan tersangka. Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013- 2018.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung.

KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

Adapun penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Di mana, Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek, ia mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tsk TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," papar Alex, sapaan Alexander Marwata.

Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.

Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar.

"Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar," kata Alex.

Atas tindak pidana tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek PT Kediri Putra Tigor Prakasa Bupati Tulungagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :