Sabtu, 18/05/2024 12:34 WIB

Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo: Bekerja dengan Baik Selama Menjabat Menteri

Edhy Prabowo menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Edhy Prabowo, usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun menjara.

Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri. Edhy Prabowo telah menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

"Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).

Adapun aturan yang dimaksud secara lengkap tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Di mana, Permen 12/2020 itu menghapus Permen 56/2016 berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata Andi.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.

Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Korupsi Ekspor Benur MA Potong Hukuman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :