Kamis, 16/05/2024 19:49 WIB

Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Segera Diadili

Penahanan Dono pun akan dilanjutkan oleh tim jaksa KPK untuk waktu 20 hari kedepan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dari mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, Rabu (9/3).

Pejabat perusahaan BUMN itu segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Penahanan Dono pun akan dilanjutkan oleh tim jaksa KPK untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga 28 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dono Purwoko serta Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka bersama bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Adhi Karya KPK Dono Purwoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :