
Portlink III, Kapal penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry.
Jakarta, Jurnas.com - Operator penyeberangan antar pulau, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sesuaikan aturan syarat perjalanan kapal Ferry di Jawa-Bali seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dengan terbitnya SE baru di atas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Shelvy mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam sosialisasi SE No 23 Tahun 2022,bahwa penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi.
ASDP mengimbau agar pengguna jasa tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Selain itu, lanjut Shelvy, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
"Sejak awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," ujarnya.
Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Bermasalah, KPK: Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
ASDP Shelvy Arifin Penyeberangan Ferry Surat Edaran