Ilustrasi
Jakarta - Kasus dugaan persekongkolan Maybank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun terus bergulir. Pihak kepolisian pun telah menetapkan kurator Maybank sebagai tersangka sejak bulan Mei 2016.
Kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengungkap, kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi sudah menyandang status tersangka atas tindakan yang tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Januari 2016. Proses PKPU tersebut terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
"Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," kata Hermanto, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/12).Anehnya, kata Hermanto, meski sudah berstatus tersangka, kurator ini masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.Baca juga :
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bank Maybank Indonesia Aset Negara Meranti Maritime




























