
Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai melimpahkan berkas perkara pihak swasta atas nama Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dia akan disidang untuk perkara korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 sampai 2017 yang menjerat eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.
“Tim jaksa, (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Ali menuturkan, penahanan Rahmat sudah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Rahmat selanjutnya akan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau, kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Herman sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Banjar. Tak hanya Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap.
"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Herman diduga memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi untuk mendapat izin usaha, jaminan lelang hingga rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek untuk Herman.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Wali Kota Banjar Suap Proyek PUPR Penyuap Rahmat Wardi