Selasa, 16/04/2024 13:35 WIB

KPK Dalami Proses Penunjukan Perusahaan Paulus Tannos Kerjakan Proyek E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu. Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penunjukan PT. Sandipala Arthaputra milik Paulus Tannos sebagai pemenang tender proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Hal itu diselisik penyidik lewat empat orang saksi pada Selasa (1/3) kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan e-KTP dan penentuan perusahaan Tsk Pls (Paulus Tannos) sebagai salah satu yang memenangkan tender dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Adapun keempat saksi yang dimaksud, di antaranya seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Widiyanto.

Sementara tiga saksi lainnya ialah PNS pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, bernama Acmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.

Seperti diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 lalu. Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Paulus terdeteksi tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK. KPK berharap dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan mempermudah penangkapan Paulus Tannos.

Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka Paulus Tannos KPK Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :