Anggota DPR Provinsi Papua dari Partai Demokrat Thomas Sondegau (Foto: tangkap layar, INews)
Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan partai politik untuk tidak segan-segan memecat atau menonaktifkan kader yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik utamanya di Papua beberapa waktu belakangan adalah Anggota DPR Provinsi Papua dari Partai Demokrat Thomas Sondegau yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menggunakan narkoba. Saat ini Thomas sedang melewati masa rehabilitasi sambil menunggu proses pengadilan.
"Secara prinsip kalau anggota DPR ditangkap menggunakan narkoba maka otomatis cacat, dan wajib hukumnya partai politik memecat kader bersangkutan. Narkoba sama dengan kejahatan lainnya tidak bisa ditolerir," ungkap Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3/2022).
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Menurut Lucius, dalam proses seleksi menjadi Calon Legislatif, salah satu syarat yang ditentukan oleh UU dan Peraturan KPU adalah surat keterangan bebas narkoba.
"Artinya ketika seseorang anggota DPR aktif di level mana pun, kedapatan menggunakan narkoba maka otomatis secara moral dia sudah runtuh karena tidak memenuhi syarat itu. Lagi pula bagaimana mungkin kita berharap pada seorang anggota dewan yang memakai narkoba untuk memperjuangkan aspirasi rakyat? Ini mustahil," lanjut Lucius.
Maka itu, langkah tepat partai politik jika menemukan kadernya terlibat narkoba adalah memecatnya secara langsung.
Bagi Lucius Karus, hal itu bentuk keberpihakan partai pada kualitas kader dan tentu juga bagian dari komitmen partai politik untuk memberantas narkoba.
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
"Sebaliknya jika parpol tidak memecat kader bersangkutan, maka masyarakat bisa menilai Partai demokrat dalam hal ini melindungi kader pengguna narkoba. Ini sangat memalukan," pungkas Lucius.
Seperti diketahui Anggota DPR Papua Thomas Sondegau ditangkap Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi pada Oktober 2021.Thomas melewati masa rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan rehabilitasi itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses asesmen kepada pelaku.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Demokrat Narkoba Thomas Sondegau Formappi






















