Sabtu, 18/05/2024 15:21 WIB

Apresiasi Surat Edaran Kementerian Agama, HNW: Tapi Jangan Digeneralisasi

Surat Edaran, itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan “kearifan” lokal.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keinginan Menteri Agama RI menghadirkan harmoni diantara Umat beragama. Tetapi Hidayat juga mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.

Surat Edaran, itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan “kearifan” lokal. Dikhawatirkan Surat Edaran tersebut malah berbalik menciptakan keresahan, saling curiga dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan Masjid dan Musholla.

“Seharusnya, sebelum membuat Surat Edaran, Menag terlebih dahulu membuat kajian yang obyektif dan komprehensif, serta berkomunikasi terlebih dulu dengan para wakil Rakyat di Komisi VIII DPRRI, yang membidangi urusan agama. Saya mendapat banyak masukan warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan Surat Edaran baru tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978. Yakni melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.

“Ini bukan aturan baru, SE itu sudah ada sejak 44 tahun lalu. Sayangnya, SE yang dikeluarkan Menteri Agama, ini berbeda secara mendasar karena generalisisasi pemberlakuannya di seluruh Indonesia. Tanpa menyebutkan kembali soal kearifan lokal, serta obyektifitas membedakan Masjid dan Musholla di kawasan kota dan desa, di kawasan mayoritas Muslim atau minoritas Muslim. Mestinya disebutkan fakta-fakta dalam rentang waktu 4 tahun dari tahun 2018 saat masih berbentuk Surat Edaran Dirjen Bimas Islam hingga tahun 2022 saat dinaikkan kelas menjadi Surat Edaran Menteri, mestinya disebutkan ada masalah-masalah disharmoni apa, sehingga SE tersebut perlu dinaikkan kelasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa Instruksi Dirjen Bimas Islam pada 1978 malah lebih baik, dan mestinya dalam rangka menghadirkan harmoni, justru Surat Edaran Dirjen itu diperbaiki untuk diperkuat. Karena berlaku obyektif dan adil, dengan mempertimbangkan aspek lokalitas, dan kebudayaan masyarakat setempat.

Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut menyebutkan bahwa ketentuan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla diberlakukan untuk kota besar, seperti ibukota negara, ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota dimana penduduknya beraneka ragam, baik dari segi agama, jam kerja dan lain sebagainya.

“Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut juga mengecualikan pengaturan tersebut untuk masjid, langgar dan mushalla di desa/kampung, dengan tetap memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat. Itu surat edaran yang bijak. Sayangnya, SE Menag sekarang, ini tidak membuat pengecualian tersebut. Malah diberlakukan secara general, dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia. Sekalipun tidak ada laporan munculnya masalah serius yang massif dengan terjadinya disharmoni akibat pemakaian pengeras suara Masjid atau Musholla,” ujarnya.

Umumnya daerah-daerah di Sumatera seperti di Aceh, Sumatera Barat, hingga Riau, juga Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, NTB, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara, masyarakatnya sudah sangat harmoni dengan pengeras suara di Masjid dan Musholla.

Bahkan di Jakarta sekalipun, saya mendapatkan aspirasi dari banyak warga dan tokoh Masyarakat di Mampang, Kebayoran Lama dan Cempaka Putih, yang misalnya, mereka dengan tegas mengatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara dari Masjid atau Musholla yang kumandangkan suara adzan, pengajian, dan tarhim.

 

“Mereka yang sudah harmoni dan tidak ada masalah dengan pengeras suara, seharusnya cukup diberi rambu-rambu umum soal pentingnya peran Masjid dan Musholla dan Pengeras suaranya dalam menjaga dan menguatkan harmoni dan kerukunan umat beragama,” tukasnya.

 

HNW setuju dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berharap agar Surat Edaran itu tetap harus adil, memperhatikan maslahat masyarakat, tidak digeneralisir, dan proporsional agar pengaturan rumah ibadah hadirkan harmoni. Sehingga tidak hanya menyasar kepada rumah Ibadah dari satu Agama saja seperti masjid atau musholla, tetapi juga terhadap rumah-rumah ibadah dari Agama yang lain.

“Pandangan MUI ini wajar, karena Menag sendiri sering menegaskan bahwa dirinya adalah Menteri Agama, bukan hanya Menteri Agama Islam, tapi Menteri untuk semua Agama yang diakui di Indonesia. Dan tentunya semua Agama, Umat beragama dan Rumah-Rumah Ibadahnya juga ingin menghadirkan harmoni dengan warga dan sesama. Dan Menteri Agama perlu membantu merealisasikannya. Maka sewajarnya kalau SE Menag no 05 tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi, agar bisa berperan hadirkan harmoni untuk semua Agama dan rumah-rumah ibadat, tidak malah menjadi penyebab terjadinya disharmoni,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur wahid Surat Edaran Pengeras Suara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :