Jum'at, 17/05/2024 11:22 WIB

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (15/2).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana, Angin Prayitno Aji telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

KPK menduga ada beberapa aset Angin dari hasil suap perpajakan itu yang disamarkan. Lembaga Antikorupsi mengeklaim sudah mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Ali mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencucian uang Angin. Penyidik bakal kembali memanggil para saksi untuk melengkapi bukti pencucian uang Angin Prayitno.

"Perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.

Diketahui, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.


Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Tersangka TPPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :