Kamis, 16/05/2024 18:50 WIB

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Bekasi

Ia bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah pada Jumat 11 Februari 2022.

Ia bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Selain Inayatullah, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Staf bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi, dan ASN Lurah Sepajang Jaya, Junaedi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Suap Proyek Lelang Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :