Jum'at, 17/05/2024 03:22 WIB

Rapat Paripurna ke-14 DPR Ambil Sejumlah Keputusan, Salah Satunya Penjualan Kapal Perang

Kedua, laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Paripurna yang berlangsung siang ini (Selasa, 8/2) beragendakan pengambilan sejumlah keputusan.

Pertama, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang lima RUU yaitu RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Keenam, perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen.

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna kapal perang RUU BUMDes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :