Kamis, 09/05/2024 03:16 WIB

Revitalisasi KUA Strategi Kemenko PMK Turunkan Stunting

Pemerintah terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.

KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah, seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

"Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting," tutur Femmy dalam keterangannya pada Senin (7/2) usai melakukan kunjungan kerja ke Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam kunker tersebut, dia juga melakukan kunjungan lapangan di dua desa yang memiliki angka stunting tinggi yaitu Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan dan Desa Purborejo, Kecamatan Bansari.

Femmy mengungkap Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang telah dinilai laik menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. Untuk itu, pada Juni nanti, rencananya akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung.

Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya angka perkawinan anak dan despensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen dan SMP/sederajat 98,17 persen.

"Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5 persen berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021," tutup dia.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Yusri, pada tahun 2021, KUA Kabupaten Temanggung telah menerima 503 perkara, dan 449 di antaranya merupakan permohonan dispensasi kawin dengan rincian 90 persen perempuan dan 10 persen laki-laki.

Disebutkan bahwa mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut berlatar pendidikan SMP yaitu sebanyak 240 perkara, SD sebanyak 177 perkara, dan SMA sebanyak 32 perkara.

Usia termuda yang mengajukan dispensasi berusia 13 tahun 4 bulan. Sedangkan, dilihat dari pekerjaan, anak yang belum/tidak bekerja sebanyak 228 perkara atau 50,77 persen.

KEYWORD :

Stunting Kemenko PMK Revitalisasi KUA Kantor Urusan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :