Rabu, 01/05/2024 14:27 WIB

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313,3 Miliar

Diduga bersama-sama telah memperkaya diri tekait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

Gedung Nindya Karya

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nindya Karya bersama dengan PT Tuah Sejati telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp313,3 miliar.

Kedua perusahaan itu diduga bersama-sama telah memperkaya diri tekait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/2).

Dalam sidang, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A. Karim selaku direktur utama. Sedangkan PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza sebagai direktur utama.

Adapun PT Nindya Karya telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44.681.053.100 miliar. Kemudian, PT Tuah Sejati sebanyak Rp49.908.196.378 miliar.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak yang turut mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut. Di antaranya, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai Penyedia Barang dalam Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang menerima Rp34.055.972.542. Dia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, T Syaifil Acmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 menerima Rp7.490.000.000.

Lalu, Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menerima Rp3.204.500.000.

Kemudian, Sabir Said selaku Pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh selaku Kepala Proyek pembangunan Dermaga Sabang menerima Rp12.721.769.404.

Selain itu, Bayu Ardhianto sejumlah Rp4.391.616.851; Syaiful Ma`ali Yaiful sejumlah Rp1.229.925.000; Taufik Reza Rp1.350.000.000; Zainuddin Hamid Rp7.535.000.000; Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000; Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100.000.000; Ananta Sofwan Rp 977.729.000.

Serta PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332; PT Swarna Baja Pacific Rp 1.757.437.767; dan pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129.543.116.165.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19," kata Jaksa KPK.

Adapaun sejumlah proyek pembangunan dermaga bongkar sejak 2004. Pertama, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Tahun Anggaran 2004 dengan pagu anggaran Rp 7.105.810.000.

Kedua, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006 merupakan kelanjutan proyek 2004 yang memiliki pagu anggaran Rp 8.023.691.000. Diduga ada kongkalikong dalam penunjukan rekanan dan pembagian fee kepada sejumlah pihak sehingga total merugikan negara Rp 3.061.779.642.

Ketiga, proyek Lanjutan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2007. Nilai proyek Rp 24.345.531.000. Pengerjaan proyek ini melibatkan rekanan dan sejumlah pihak. Tetapi diduga ada perilaku lancung dalam prosesnya hingga merugikan negara Rp 9.438.322.709.

Keempat, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Tahun Anggaran 2008. Ini merupakan kelanjutan proyek sebelumnya, pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Nilai proyek Rp 125.000.000.000. Diduga kerugian negaranya Rp 45.092.094.014.

Kelima, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2009. BPKS melanjutkan pembangunan Dermaga Bongkar Internasional Sabang dengan anggaran sebesar Rp 245.000.000.000. Kerugian negaranya diduga Rp 71.554.358.037.

Keenam, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2010. BPKS kembali melanjutkan pembangunan Dermaga Bongkar Muat Internasional CT3 Tahap IV Sabang dengan anggaran sebesar Rp 191.727.475.000. Kerugian negaranya diduga Rp 68.331.928.077.

Terakhir, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2011. Pada tahun anggaran 2011, BPKS melanjutkan pembangunan Dermaga CT3 Pelabuhan International Hub Teluk Sabang Tahap V dengan anggaran sebesar Rp 265.000.000.000. Dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 116.016.923.431

Atas perbuatannya, dua korporasi yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Nindya Karya Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :