Selasa, 14/05/2024 06:24 WIB

KPK Tetapkan Eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tersangka Suap dan TPPU

KPK juga menetapka  dua unsur swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Tiga orang yang dijadikan tersangka adalah Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa; serta dua unsur swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/1).


Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.

 

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," imbuhnya.

Lili memerinci, adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

 

Lili berujar Tagop menggunakan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman, untuk menerima sejumlah uang.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK [Ivana Kwelju] karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015," ucap Lili.

Dari uang itu, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. Namun, KPK tidak menjelaskan detail mengenai penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Suap TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :