Kamis, 18/04/2024 08:34 WIB

Praperadilan Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI: Penetapan Tersangka Kepada Advokat Tidak Sah

Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar Didit memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa Didit meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Bidang Pembelaan Advokat DPN Peradi dan Sekretaris Tim Pengacara Didit Wijayanto Wijaya, Antoni Silo menegaskan bahwa proses penangkapan serta penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya tak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Terlebih, kliennya yang dituduh merintangi penyidikan dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sedang menjalani profesi sebagai advokat.

Hal itu diutarakan Antoni Silo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan agung sebagai Termohon tidak mengajukan saksi, sementara dari pihak Didit diperdengarkan keterangan dua orang saksi.

"Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar Didit memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa Didit meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Silo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Silo, ternyata dasar menjadikan Didit sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah justru karena kesaksian dari klien Didit. Saat memberikan kesaksian, klien-klien DWW tersebut sudah dan sedang dalam tahanan Kejaksaan Agung.

“Penggunaan "saksi mahkota" seperti ini tidak boleh dilakukan untuk bukti permulaan," tegasnya.

Terkait status Didit, Ketua Tim Pengacara yang juga Wakil Ketua Umum Peradi Hendrik Jehaman mengatakan bahwa dalam BAP pihak penyidik Kejaksaan Agung tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, siapa terduga pelaku dan berapa kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. Didit langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Didit merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.

Didit dianggap memengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 202.

Kejagung menjerat Didit melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejagung korupsi LPEI praperadilan Didit Wijayanto Wijaya merintangi penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :