Sabtu, 18/05/2024 18:17 WIB

Korupsi Jalan Bengkalis, Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Segera Disidang

Petrus segera diadili dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto, Senin (17/1).

Petrus segera diadili dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Hari ini telah selesai dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tersangka PES oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, penahanan Petrus Edy menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia bakal di tahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Kavling C1.

"Terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022," kata Ali.

Jaksa pun akan menyusun surat dakwaan Petrus dalam 14 hari hari kerja. Setelah itu surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Hingga saat ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat PPK, M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Proyek pertama, pada peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis Wijaya Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :