Sabtu, 20/04/2024 05:46 WIB

Anak Walkot Bekasi Diminta Protes OTT KPK Secara Hukum

Ade Puspita menuding KPK mengincar

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Bekasi, Ade Puspita Sari untuk memprotes penangkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effedi dengan langkah hukum.

Diketahui, dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, Ade Puspita menuding KPK mengincar "kuning" yang diduga merujuk pada Partai GolkarKPK dinilai tidak punya bukti atas penangkapan Rahmat Effendi.

"Karenanya adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, (8/1).

Ghufron menegaskan penangkapan Rahmat Effendi dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disertai dokumentasi mendetail. KPK siap mempertanggungjawabkan penangkapan ayahanda dari Ade Puspita itu.

"Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka (Rahmat)," ujar Ghufron.

Lembaga Antikorupsi juga yakin bakal menang jika penangkapan Rahmat digugat keluarganya. Protes penangkapan pejabat maupun politikus yang dilakukan KPK sudah lumrah terjadi.

"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi toh dipengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK, karenanya KPK walau tak dapat menghalangi menghimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum, silahkan belalah secara hukum itu akan lebih berarti," tutur Ghufron.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Empat tersangka merupakan pemberi suap. Di antaranya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. 

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

KEYWORD :

KPK Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :