Sabtu, 20/04/2024 11:18 WIB

OTT Walkot Bekasi Dituding Incar "Kuning", KPK Siap Buktikan Di Persidangan

Ade Puspita, putri dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, menuding jika KPK sedang mengincar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron merespons pernyataan Ade Puspita, putri dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, soal tudingan KPK mengincar "kuning".

Pernyataan itu disampaikan Ade terkait langkah KPK yang menangkap dan menetapkan ayahnya, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Ghufron menegaskan, penangkapan dan penetapan Rahmat sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang disertai dengan alat bukti. KPK siap membuktikan alibi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar itu di persidangan.

"KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti- bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya. Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto, bahkan video. Sehingga alibi Putri RE (Rahmat Effendi) bisa nanti kami buktikan dipersidangan," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (8/1).

Nurul Ghufron juga menilai jika tudingan dari Ade Puspita itu hanya sebagai bentuk pembelaan dari anak kepada ayahnya. Dia mengaku tidak terkejut dan memhami pembelaan Ade itu.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE, termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan keranah politik," kata Ghufron.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari yang juga anak Rahmat menyebut jika OTT terhadap ayahnya berbau politis. Dia menilai OTT itu membuktikan `kuning` sedang ditarget.

"Memang ini `Kuning` sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggal Instagram @infobekasi.coo, Sabtu, (8/1).

Ade menilai KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Empat tersangka merupakan pemberi suap. Di antaranya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. 

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

KEYWORD :

KPK Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :