Minggu, 28/04/2024 18:01 WIB

Suap DPR

Aseng, Penyuap Yudi Widiana Ditetapkan Tersangka

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng diduga menyuap penyelenggara negara supaya mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga.

so kok seng (viva)

JAKARTA - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng diduga menyuap penyelenggara negara supaya mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat mengumumkan penetapan tersangka Aseng di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12). Aseng merupakan tersangka baru kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian PUPR.

"Jadi tersangka SKS (So Kok Seng) selaku komisaris diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016," ungkap Febri.

Penetapan tersangka Aseng merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian PUPR. Sejumlah pihak telah dijerat KPK terkait kasus itu. Diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary. Tiga anggota Komisi V DPR juga ikut terjerat, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Sayangnya Febri tak merinci siapa yang disuap oleh Aseng dan berapa jumlah uang yang diberikan. Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu, Aseng sempat mengakui telah memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Uang itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan dengan tujuan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu.

Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

"Soal itu (penerima suap) kami belum dapat update yang lebih detail. Saat ini kami sampaikan terkait dengan posisi dan status SKS," ucap Febri.

Terkait proses penyidikan kasus itu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat pada Selasa (6/12). Ada tiga lokasi yang disasar. Dua di antaranya adalah kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat. Selain itu, ada satu rumah saksi kasus ini di Jabar yang turut digeledah. "Yang satunya itu rumah saksi di Soreang," tegas Febri.

Menurut Ferbri, penggeledahan dilakukan di tempat yang menurut penyidik terdapat bukti-bukti yang memperkuat penanganan kasus ini. Penggeledahan itu, lanjut Febri, dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen.

"Ada dokumen dokumen terkait yang turut disita disana," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK Komisi V Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :