Sabtu, 18/05/2024 15:27 WIB

Nataru Boleh Mudik dan Tamasya, Pemerintah Lakukan Pengendalian Situasional

Didukung capaian vaksinasi yang cukup tinggi

Dialog Media Center Forum Merdeka Barat (FMB9) - KPCPEN (foto: tangkap layar)

Jakarta, Jurnas.com - Pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) , pemerintah melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap mobilitas warga, seiring dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan asesmen yang berlaku di tiap daerah.

Pemerintah juga tidak melarang mudik maupun liburan pada Nataru. Tapi dengan catatan semua dapat terkendali. Di semua ruang publik termasuk tempat wisata akan ada Satgas untuk memperkuat pengawasan.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting menjelaskan bahwa meski persiapan kebijakan guna mengatur mobilitas selama Nataru telah dimulai sejak sebelumnya, namun pemerintah menerapkan kebijakan sesuai situasi terakhir.

"Dalam hal ini, evaluasi pada awal Desember menunjukkan situasi pandemi terkendali, didukung capaian vaksinasi yang cukup tinggi di wilayah Jawa dan Bali," ujar Alexander Ginting dalam Dialog Media Center Forum Merdeka Barat (FMB9) - KPCPEN, Rabu (8/12/2021).

Menurut Alexander Ginting, kebijakan gas dan rem juga akan diterapkan pada Nataru, agar pemulihan berbagai sektor berjalan bersama.

“Pemerintah lakukan penyesuaian (kebijakan) agar pemulihan kesehatan, ekonomi, sosial budaya bisa tetap berimbang, sehingga tata kelola pengendalian pandemi dapat berjalan baik,” tuturnya.

Ia juga memastikan pengamatan situasi akan terus berlangsung. Kondisi pandemi dinamis tergantung bagaimana mengelolanya. Karena itu, dokumen terkait pengendalian COVID-19 juga selalu berubah dan dinamis, sesuai perkembangan di dalam maupun luar negeri.

Pada Nataru kali ini, ujar Alexanser, pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan, bukan penyekatan. Diharapkan, masyarakat dapat membangun kewaspadaan dan mengukur prioritas dalam rangka melindungi diri sendiri dan mencegah penularan.

Dalam penyampaian komunikasi risiko, Alexander menganggap masyarakat juga harus memahami strategi penanganan pandemi yang disiapkan pemerintah, yakni deteksi, pencegahan, dan respon.

Upaya tersebut telah disiapkan pemerintah dari hulu ke hilir, sedangkan masyarakat diminta berperan aktif untuk mendukung pelaksanaannya agar pandemi semakin terkendali.

“Kalau kita masih menularkan, terinfeksi, maka mutasi juga masih berjalan terus,” tandas Alexander.

Pemerintah juga tidak melarang mudik maupun liburan pada Nataru kali ini. Tapi dengan catatan semua dapat terkendali. Di semua ruang publik termasuk tempat wisata akan ada Satgas untuk memperkuat pengawasan.

Selain itu, diharapkan penggunaan PeduliLindungi juga dapat direspon dengan baik. Seperti, persiapan isolasi bagi yang berstatus hitam, vaksinasi bagi yang merah atau kuning, dan diperbolehkan masuk hanya bagi yang hijau.

Pada diskusi itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika menyampaikan bahwa situasi pandemi di wilayahnya cukup terkendali. Salah satunya ditandai dengan BOR di bawah 3 persen dan tingkat kepatuhan prokes yang tinggi.

Untuk Nataru, pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai asesmen yang berlaku, disertai pembatasan kegiatan untuk Nataru sesuai regulasi yang ada.

Dewi juga menjelaskan bahwa saat ini tingkat vaksinasi Jawa Barat adalah 66,74 persen untuk dosis pertama dan 47 persen untuk dosis kedua.

Ia menegaskan, upaya percepatan dan melengkapi vaksinasi akan tetap didorong, termasuk untuk populasi lansia yang saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di atas angka 50 persen.

Meski pada Nataru tidak ada larangan untuk bepergian atau ke luar kota, pihaknya melakukan persiapan berjenjang agar situasi tetap terkendali. Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi satgas hingga tingkat RT dan RW, termasuk untuk menyampaikan informasi kepada warga.

Prokes diterapkan ketat di tempat ibadah, pusat kegiatan ekonomi, dan pariwisata. Selain itu, akselerasi vaksinasi dan penguatan 3T juga terus diupayakan, berdampingan dengan penyiapan kesiagaan fasilitas kesehatan.

“Intinya tidak ada larangan, asalkan semua disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol COVID-19 yang diterapkan di pusat perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing.

“Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatankegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol COVID-19,” ujarnya.

Alphonzus juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan upaya-upaya tersebut, untuk memastikan pusat perbelanjaan aman dikunjungi. Instrumen wajib vaksinasi didukung oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Alphonzus menyebutkan bahwa masyarakat dan pengelola sekarang sudah semakin sadar dan terbiasa menggunakannya. Ia juga menilai aplikasi ini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pusat perbelanjaan.

Ia menekankan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM sesuai level tiap daerah pada Nataru. Diharapkan, hingga akhir tahun tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mencapai 70 persen sehingga lebih baik dari 2020 lalu.

Selain itu, Alphonzus berharap tidak ada penutupan usaha kembali, karena akan berdampak tidak hanya bagi pengelola maupun penyewa, melainkan juga kepada masyarakat luas.

KEYWORD :

Libur Nataru Natal Tahun Baru COVID-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :