Minggu, 28/04/2024 19:18 WIB

RUU HKPD Resmi Disahkan Jadi UU, PKS Tetap Konsisten Menolak

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Sementara terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Fathan Subchi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke - 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Sementara terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.

“Apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta Rapat Paripurna, Selasa (7/12).

Sebagian besar peserta kompak menjawab setuju.

Ada Empat pilar yang diusung dalam RUU, yakni mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan baik vertikal dan horizontal, menciptakan TKDD berorientasi pada kinerja, belanja berkualitas, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Fathan Subchi mengatakan, 8 fraksi yang menerima, yakni PDIP, Golkar, Gerinda, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, serta Komite IV DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang tetap konsisten menolak RUU HKPD.

Fraksi Partai Golkar, lanjut dia, mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menerima usulan mengenai perluasan ruang bagi hasil penerimaan lainnya, seperti perkebunan sawit.

"Fraksi Golkar mengapresiasi disepakatinya formulasi DAU dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah yang memiliki basis ekonomi sektor pariwisata dan serta sektor pertanian yang mendukung ketahanan pangan," jelas Fathan.

Sementara Fraksi Gerindra menyetujui RUU HKPD lantaran timpangnya keuangan antar daerah yang menjadi fokus pemerintah dapat diatasi dengan membangun desain baru TKDD untuk memaksimalkan fungsi belanja daerah.

"Melalui RUU HKPD, ada pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, di sisi lain adanya kewajiban daerah untuk meningkatkan kewajiban infrastruktur pelayanan daerah menjadi 40 persen," papar Fathan.

Sementara PKS menyatakan penolakan lantaran RUU HKPD dinilai resentralisasi. Juga bahasan UU HKPD berisiko meningkatkan utang negara dengan dibukanya ruang peningkatan utang daerah.

“Terkait keberpihakan terhadap rakyat kecil dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda 2 dengan CC kecil (dibawah 155 CC) tidak diakomodasi. Sebagian besar kendaraan CC rendah dimiliki oleh masyarakat bawah," demikian Fathan.

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna RUU HKPD Fathan Subchi Komisi XI PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :